SURABAYA - H-2 Perayaan Tahun Baru 2022, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 44, 7 Kg Sabu, 31. 082 butir extasi dan serbuk extasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka di lapangan Utama Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Diketahui para tersangka tersebut diantaranya, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Mananggal, Surabaya.
Dari keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi , Kabidhumas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan dan Kasatresnarkoba, saat memimpin konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya, mengatakan, rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari arah Jakarta.
Kemudian dengan bekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian sehingga sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 6.037, 87 gram serta bungkusnya.
“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Kemudian pada tanggal 21-22 Desember 2021 ini lah 4 orang lagi ditangkap oleh petugas (Satresnarkoba Polrestabes Surabaya), selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember 2021 dalang atau otak dari penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap, ” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, kembali berhasil mendapatkan informasi yang mengarah kepada 4 orang lainnya yang berinisial AY, HW, CH dan FI.
Selanjutkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Kec. Sukodono Sidoarjo barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 3.570, 7 gram serta bungkusnya, narkotika jenis extacy sebanyak ±1.082 butir, narkotika jenis ganja sebanyak ±1.300 gram.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah ke tersangka baru yauitu SY yang berperan sebagai pemilik Gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan Extasi di Surabaya dan juga mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, SY berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Rungkut Menanggal Surabaya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 35.254, 4 gram serta bungkusnya, narkotika jenis extacy sebanyak ± 30.000 butir, serbuk extacy berat ±1.005 gram serta bungkusnya.
Dari pengakuan tersangka SY, yang bersangkutan pada awal Desember telah menerima barang masuk (Narkoba) sebanyak 60 KG sabu. Dan berhasil diedarkan sebanyak 25 KG sabu-sabu di Wilayah Kota Surabaya. Dan selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020 yang lalu telah berhasil mendapatkan komisi sebesar RP. 120-150 juta perbulan.
Akibat pebuatannya, kedelapan tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanPidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Selanjut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba khusunya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya.
Terakhir, sebelum menutup konferensi pers, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku yang akan merusak masa depan generasi muda Jawa Timur khususnya dengan narkoba.
“Seperti yang pernah saya sampaikan, jangankan pelaku narkoba, Anggota sekalian yang terlibat dalam kasus ini, akan saya tindak tegas sampai dengan tindakan pemecatan. Dan saya harap nanti pengadilan supaya pengedar narkotika di Jawa Timur ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena dapat merusak masa depan bangsa.” Lanjut Irjen Pol Nico Afinta.
Kemudian, beliau menegaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya telah meningkatkan komitmenya dalam penumpasan narkoba dengan menjadi masyarakat sebagai bagian tim Polri untuk pengungkapan Narkoba.
“Siapa saja masyarakat akan kami berikan kemudahan untuk memberikan informasi kepada kami. Jadi yang mengawasi anda (pelaku penyalahgunaan narkoba) bukan hanya kami, masyarakat juga akan mengawasi anda, ” tutup Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (f/hms/Jon)