Operasi Protokol Kesehatan Tiga Pilar Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut

    Operasi Protokol Kesehatan Tiga Pilar Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut

    SURABAYA - Selasa 14 Des 2021. Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin  Prokes Covid 19 di Wilayah Kec. Rungkut.

    Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan, menegur dan menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker serta Membagikan masker.

    Danramil 05/Rungkut.Mayor Arm Imam Subandi mengatakan. Sasaran operasi protokol kesehatan di. Pasar krempyeng Pandugo gg II RT 02 RW 01 Kel Penjaringansari Jln. Raya Pandugo Kel. Penjaringansari

    Sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan disitanya. KTP 3 orang serta bisa diambil di Kantor Satpol PP. Kec. Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim, " ujar Danramil. 

    Hadir dalam kegiatan diantaranya. Kasi Trantib Kec Rungkut, Babinsa Kel. Penjaringansari  Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Lurah  Penjaringansari beserta staf,  Satpol PP Kec. Rungkut, Linmas Kel. Penjaringansari, Dinas Damkar Kota Surabaya serta Pendekar biru.

    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Vaksin Jaga Ketertiban Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Surabaya Utara Ikuti Ziarah Rombongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami